Rabu, 22 Februari 2017

0851 0004 2009 (TSel) | Hukum Aqiqah Menurut Syariat Islam, Tata Cara Pelaksanaan Aqiqah dalam Islam, Ketentuan dan Hukum Aqiqah

akikah bandung murah, kambing akikah bandung, kambing aqiqah bandung, harga kambing aqiqah, aqiqah di bandung, aqiqah di jakarta, aqiqah bandung cimahi, aqiqah di bandar lampung, aqiqah di yogyakarta, aqiqah di surabaya, paket aqiqah di balikpapan 0878 2197 9553(XL) Yudi Sulistiyo

Green Akikah Merupakan Layanan Aqiqah di Bandung yang melayani Jual Kambing Aqiqah Bandung dengan Harga Kambing Aqiqah Murah , Paket Aqiqah MURAH dan ENAK yang dapat disesuaikan dengan Menu untuk acara Aqiqah atau  Undangan Aqiqah Anak  Bpk/Ibu. Selain menjual Kambing Aqiqah Murah Bandung kami juga melayani QURBAN meliputi Hewan Qurban, Penyaluran Hewan Qurban ke daerah rawan gizi dan rawan aqidah. Kami tidak hanya melayani Aqiqah di Bandung saja. Sebagai Lembaga Aqiqah di Bandung kami juga telah melayani aqiqah ke kota kota lainnya seperti, Aqiqah di Jakarta, Aqiqah di Bandung Cimahi, Aqiqah di Bandar Lampung, Aqiqah di Balikpapan, Aqiqah di Makassar, Aqiqah di Surabaya, Yogyakarta dan kota lainnya   

Apa Pengertian Aqiqah  ? Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.“ (Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26Apa Hukum Aqiqah Menurut Islam  ? Hukum Melaksanakan Aqiqah adalah Sunnah. Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas SUNNAH-nya aqiqah dengan hadist Nabi : “..berdasarkan hadist dari ‘Amir bin Syu’aib.” 

Hadits dan Dalil Tentang Aqiqah Anak ? Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8,] 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya] Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)] 

Waktu Pelaksanaan Aqiqah Menurut Islam ? Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa WAKTU AQIQAH yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) : “Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya, ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.” Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : “Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Cat. : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadits ini mungkar dan mudraj] 

Hukum Aqiqah bagi Orang yang Sudah Dewasa? Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadits Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas] 

Jenis dan Jumlah Hewan Aqiqah ? Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”. Berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat. Jumlah Hewan Aqiqah  ? Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)] Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]   


Pemesanan Aqiqah dapat menghubungi : Bpk. Yudi Sulistiyo Jalan Pasirkaliki No. 143(Tjokroaminoto) No. HP 0878-2197-9553(XL) 

Website : http://www.greenakikah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar